Yo , sorry gue panggil boyo aja , karena lebih friendly , Yo gue suratman anak 1.3 , sekelas sama elu . Pada dasarnya gue setuju "PAGUYUBAN ALUMNI 48_90" di ikrarkan untuk menjadi sebuah badan usaha atau yang lebih cocok yayasan kali yach , karena lebih menjurus kearah sosial dari pada bisnis prosesnya , walaupun nanti kedepan akan dan bisa menjadi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang multi general .
Sori gue juga engga bisa memberikan suatu tanggapan kemarin , karena gue anggap sesuatu yang belum formal untuk memberikan informasi .
Saran dan tanggapan gue adalah sebagai berikut :
1. Manfaat Domain "PAGUYUBAN ALUMNI 48_90" sangat banyak dan sangat bermanfaat
untuk kita - kita semua sebagai anggotanya . dengan aturan - aturan yang ada :
System kepengurusan
a. Siapa sebagai ketua dalam usaha ini : Pandu , Faat atau yang lain .
b. Siapa sebagai penasehat atau wakil ketua dalam usaha ini .
c. Siapa Sekretaris / bendahara yang akan mengelola usaha ini .
d. Tempat Sekretariat / Office , yang sewaktu - waktu pasti akan dibutuhkan ketika usaha
mulai berjalan .
e. Siapa yang bertanggung dengan system Update data , monitoring serta maintenance
server.
f. Siapa yang bertanggung jawab sebagai mediasi penguhubung antara anggota Paguyuban.
Format Web Hosting
2. Untuk masalah Web Hosting , lebih baik kita menggunakan domain .org karena lebih
murah dan cocok dengan usaha yang akan kita jalani , untuk siapa nanti yang akan buat itu
terserah saja , asal isi dan format lebih profesional .
a. Isi Web harus mengarah ke bisnis / usaha semua anggota .
b. WebMail setiap Anggota teregistrasi .
c. Informasi update setiap ada data postingan baru ke setiap Anggota .
d. Ada forum Curhat , Jual - Beli , Sosial , Pendidikan dan informasi Kas ini - Out kesetiap
anggota secara global .
e. Memberikan Schedule inforamasi bisnis yang sedang berjalan dalam usaha ini dari Mulai -
Selesai .
Hak dan Kewajiban Anggota
3. Setiap anggota mempunyai Hak dan Kewajiban dalam usaha ini yang diatur sbb :
a. Setiap anggota berkewajiban memasukan anggaran AD/ART sebagai modal dasar atau
keseriusan dalam usaha ini yang besarnya akan di tentukan di forum selanjutnya .
b. Setiap anggota berkewajiban memberikan informasi peluang bisnis / usaha yang ada di
sekitar kantor atau lingkungan yang akan memberikan profitable bagi usaha Paguyuban ini
dan keuntungan bagi anggota yang memberikan informasi .
c. Setiap anggota berkewajiban menyisihkan sukses fee apabila terjadi transaksi dalam forum
ini yang besarnya akan ditentukan dalam forum .
d. Setiap Anggota mempunyai Hak untuk mengeluarkan pendapat / pandangan atau masukan
terhadap usaha ini yang hasilnya akan di tentukan di forum .
e. Setiap anggota mempunyai hak untuk memposting bisnis yang akan di lempar di forum .
f. Setiap anggota mendapat hak keuntungan dalam usaha ini , apabila usaha ini berjalan
dengan baik .
Ruang lingkup usaha
4. Ruang lingkup usaha ini harus mengarah mengarah ke general bisnis , karena setiap anggota
mempunyai usaha atau bisnis yang bermacam - macam . Seperti :
1. Bidang penyedia Jasa , disini anggota bisa memposting bisnis dibidang jasa , seperti :
Bisnis Jasa maintenance / service Komputer , Jasa kurir , Jasa Rental , Jasa pendidikan ,
Jasa Kontraktor , Jasa leasing dan lain- lain (Asal jangan jasa panti Pijat Aja he..he...pake
Plus lagi ..)
2. Pengadaan , Setiap anggota bisa menjadi supplier atau pengadaan barang yang di butuhkan
oleh anggota lain .
3. Agent , Setiap anggota bisa menjadi agent atau distributor seperti : Sembako , Agent Pulsa ,
dan kebutuhan sehari - hari lainnya .
4. Sosial , tujuan utama dalam usaha ini adalah kegiatan sosial , yaitu saling membantu dan
memberikan informasi usaha ke setiap anggota . Selain itu usaha ini juga mengarah ke Real
Sosial yaitu : Mengunjungi Panti Jompo , Anak yatim piatu , membantu anggota yg kurang ,
serta menjenguk anggota yg kena musibah .
Aturan Main dalam usaha ini
Setiap usaha pasti mengarah untuk mendapatkan sesuatu keuntungan , gua ada saran untuk
aturan main dalam usaha ini adalah sebagai berikut :
1. Paguyuban selalu mendapat keuntungan dari semua bisnis atau transaksi yang terjadi dalam
forum Paguyuban yang besarnya akan di tentukan dalam forum lebih lanjut .
darimana keuntungan itu :
Keuntunga Paguyuban didapat dari setiap anggota yang bertransaksi dan terjadi
kesepakatan , yang berkewajiban memberikan keuntungan adalah anggota yang
memberikan proyek dan anggota yang mendapatkan proyek .
Misalnya : Anggota A memberikan informasi ada proyek , anggota B menanggapi dan terjadi
kesepakatan , maka keduanya harus mengeluarkan sukses fee yang akan menjadi tambahn
kas usaha dalam paguyuban ini . ( Karena biasanya pemberi informasi akan mendapatkan
fee dari si penerima informasi / pelaku )
2. Setiap Anggota yang aktive ( dalam hal ini anggota yang mengelola/Active )dalam usaha ini
harus mendapatkan imbalan / atau jasa yang biayanya di kelurkan dari Simpanan / hasil
usaha yang telah berjalan yang besarnya ditentukan dalam forum selanjutnya .
3. Setiap anggota diminta kejujurannya dalam bertransaksi untuk kestabilan dalam usaha ini .
4. Setiap anggota bisa memberikan modal / menyuplai modal keanggota lain dengan di ketahui
ketua atau setidaknya mengadakan meeting dengan Anggota active dengan membuat
sesuatu perjanjian agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan dalam usaha ini .
Misalkan :
Anggota A usaha dibidang jasa komputer ada informasi untuk pengadaan komputer , tapi
anggota A kurang mempunyai modal , maka Anggota yang lain bisa menanggapi / atau
memberikan pinjaman dana dengan kesepakatan yang ketahui Ketua / anggota active
Paguyuban , ( dan sudah pasti fee untuk Paguyuban juga harus ada he..he.. ).
Udah dech ...tanggapan gue sampai sini aza , kalau ada tanggapan yang lain di persilahkan .....
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusya itu semua harus di tuangkan dalam AD /ART dan harus di bikin pengurus tetapnya, mungkin saat ini yg urgent adalah pengumpulan database angkatan 90...
BalasHapus